Mengenal Cryptocurrency Serta Jenis yang Paling Populer Dan Legalitasnya

Cryptocurrency disebut-sebut sebagai mata uang digital yang kehadirannya cukup menarik perhatian kalangan dunia termasuk di Indonesia. Animo masyarakat untuk mengoleksi uang kripto semula sangat kecil, namun sekarang cukup tinggi karena banyaknya permintaan dalam berinvestasi dari aset kripto ini.

Meski begitu, cryptocurrency tak luput dari pro dan kontra. Di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuat aturan tentang perdagangan aset kripto.Lantas bagaimana cara kerja dari mata uang kripto ini, dan apa saja jenis-jenisnya? Berikut penjelasannya dari berbagai sumber.

 

Apa itu Cryptocurrency?

 

Finance and business investment concept. Graph and rows with statistic growth of coins on table.
Pengertian cryptocurrency (Foto: iStockphoto/ipopba)

 

Merujuk pengertian cryptocurrency dari Investopedia, cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminannya. Dengan adanya kriptografi maka cryptocurrency tidak dapat dipalsukan transaksinya atau dimanipulasi.

Untuk proses pencatatan mengenai mata uang kripto ini umumnya menggunakan sistem yang disebut dengan teknologi Blockchain. Blokchain diumpamakan seperti buku besar yang dapat mencatat segala data transaksi secara efisien dan dapat diverifikasi.

Skema Blockchain ini dikelola peer-to-peer secara kolektif dengan mengikuti serangkaian protokol untuk memvalidasi blok-blok baru.

Cryptocurrency ada di setiap negara, sehingga transaksinya bisa dilakukan antarnegara tanpa terpengaruh oleh kurs.


Jenis Cryptocurrency Terpopuler

 

The photo shows a physical imitation of a Ethereum cryptocurrency in Dortmund, western Germany, on January 27, 2020. (Photo by INA FASSBENDER / AFP)
Pengertian cryptocurrency dan jenis uang kripto yang populer (Foto: AFP/INA FASSBENDER)

 

  • Bitcoin (BTC)

Bitcoin termasuk salah satu uang kripto populer dan paling banyak diperdagangkan. Pertumbuhan nilai aset kripto terus mengalami peningkatan.

Sejak muncul pertama kali, Bitcoin ditargetkan masuk pada skala perdagangan global termasuk peer-to-peer dan digunakan sebagai digital cash, sehingga permintaannya tinggi.

  • Litecoin (LTC)

Aset kripto Litecoin juga memiliki likuiditas yang tinggi. Di pasaran, Litecoin saat ini sudah beredar dengan jumlah 84 juta atau lebih.

Keunggulan dari Litecoin ada pada proses penambahan yang singkat yaitu 2 menit dibanding aset kripto lainnya. Bahkan untuk sekarang, Litecoin masih dijadikan andalan para investor.

  • Ethereum (ETH)

Aset kripto Ethereum ini banyak diperdagangkan dan proses pencairan dananya tergolong mudah dibanding yang lain.

Aset kripto Ethereum merupakan mata uang digital dengan konsep smart contract yang memungkinkan developer untuk merilis aplikasi di smartphone.

  • Binance Coin (BNB)

Mengutip CNBC, Binance Coin menguasai market cap sebesar 4 persen dan pertumbuhan harganya mengalahkan Bitcoin dan Ethereum.

Satuan koin BNB ini senilai US$641,43 atau sekitar Rp9,1 jutaan. Bahkan nominalnya disebut-sebut terus mengalami kenaikan.

  • Cardano (ADA)

Mata uang kripto Cardano termasuk blockchain pertama dunia yang sistemnya lebih efisien.

Cardano juga pernah menempati urutan ke-7 di pasaran pada Mei 2021 lalu, dengan harga yang terus tinggi serta menjadi uang kripto paling aman untuk sekarang.

Cara Kerja Cryptocurrency

Cara kerja mata uang kripto dikaitkan dengan sistem digital, terenkripsi dan terdesentralisasi, menurut Forbes. Dengan begitu, cryptocurrency tidak mendapat kontrol sentral seperti mata uang konvensional pada umumnya.

Sehingga, seluruh kendali sistem dari mata uang kripto ini sepenuhnya dipegang pengguna cryptocurrency lewat internet.

Seperti penuturan Satoshi Nakamoto yang memprakarsai Bitcoin, bahwa aset kripto itu sistem pembayaran elektronik dengan bukti kriptografi yaitu transaksi yang diverifikasi oleh Blockchain.

Itulah serangkaian pengertian cryptocurrency, jenis dan cara kerjanya, supaya Anda tidak salah memilih aset kripto.

Legalitas Cryptocurrency di Indonesia

Cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah

Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang Pasal 1 Ayat (1) berbunyi "Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah". Keberadaan undang-undang ini tentunya menjegal Cryptocurrency sebagai mata uang yang diakui di Indonesia. Hal ini diperkuat lagi dengan ayat (2) yang berbunyi "Uang adalah alat pembayaran yang sah" sehingga Cryptocurrency atau mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Laman resmi publikasi Bank Indonesia memuat ringkasan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran diberlakukan pada 9 November 2016. Poin 12 tertulis jelas bahwa penyelenggara jasa keuangan dilarang melakukan pemrosesan dengan menggunakan virtual currency. Merujuk pada pengertian Cryptocurrency yang merupakan mata uang digital, maka Peraturan Bank Indonesia ini tentu melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi. Di samping itu, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial juga menegaskan bahwa Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.


Cryptocurrency sebagai investasi dan komoditas perdagangan

Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. S-302/M.EKON/09/2018 menyatakan bahwa aset kripto atau Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat investasi dan termasuk dalam komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini didukung oleh persetujuan resmi Kementerian Perdagangan  yang disahkan pada September 2018 atas perdagangan aset kripto.

Menyikapi hal di atas, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) sebagai regulator perdagangan komoditas dalam negeri menyusun regulasi. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto. Selanjutnya, peraturan ini dilengkapi dengan Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 yang memuat Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Terdapat 229 jenis aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia.

Peluang dan Risiko Investasi Cryptocurrency

Peluang dan Risiko Investasi Cryptocurrency

Keuntungan terbesar dalam investasi Cryptocurrency adalah return berupa kekayaan materil. Di samping return, investasi dalam bentuk Cryptocurrency pun memiliki berbagai peluang, yaitu:

  • Cryptocurrency atau mata uang kripto memiliki jaringan global sehingga diincar oleh para trader dari berbagai negara
  • Transaksi Cryptocurrency tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga dinilai lebih praktis
  • Penerapan kode digital yang rumit meningkatkan keamanan transaksi Cryptocurrency karena hacker sulit menjebolnya
  • Transaksi Cryptocurrency dibebaskan dari biaya transaksi. Selain itu, Cryptocurrency diakui sebagai alat pembayaran atas transaksi berskala besar di sejumlah negara.


Tidak adanya sentral atau otoritas yang menaungi Cryptocurrency menjadikan investasi ini rentan terhadap beberapa risiko:

  • Investor rentan mengalami kerugian akibat kesalahan keputusan investasi karena transaksinya rumit
  • Harga Cryptocurrency sangat fluktuatif sehingga risiko kerugiannya tinggi
  • Transaksi Cryptocurrency tidak memiliki penanggung jawab
  • Rawan penipuan. Terlebih lagi, transaksi Cryptocurrency yang tidak berizin Bappebti.


Adanya regulasi yang diterbitkan oleh Bappebti memberikan payung hukum terhadap perdagangan kripto di Indonesia sehingga perdagangannya bisa lebih transparan, teratur, dan memiliki iklim persaingan yang sehat. Selain itu, penyalahgunaan aset kripto untuk pencucian uang, pengembangan senjata pemusnah massal, atau pendanaan terorisme dapat dicegah.

  • Share:

ARTIKEL TERKAIT

0 COMMENTS

LEAVE A COMMENT