Cara Mendapatkan EFIN secara Online

Salah satu kendala yang biasa dialami oleh wajib pajak saat lapor SPT tahunan adalah lupa kode Electronic Identification Number (EFIN).

Kode EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.

Adapun batas pelaporan SPT tahunan akan berakhir 31 Maret setiap tahunnya. EFIN juga berguna untuk registrasi di aplikasi DJP Online. Bahkan, kode ini digunakan untuk wajib pajak jika ingin melakukan reset kata sandi dan e-mail.

Lantas bagaimana jika lupa kode EFIN? Berikut ini Op Media merangkum cara mendapatkan kode EFIN yang bisa didapatkan secara online dilansir dari laman support.online-pajak.com.

Cara mendapatkan kode EFIN secara online

Untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online, wajib pajak membutuhkan Electronic Filling Identification Number (EFIN).

EFIN dibutuhkan khususnya jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Nomor ini digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik seperti pelaporan SPT online dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online? Berikut caranya:

Cara mendapatkan EFIN secara online

Ternyata, kita tidak harus datang dan mengantre di kantor pajak untuk mendapatkan 10 digit nomor EFIN ini, karena bisa dilakukan secara online.

Cara untuk mendapatkan EFIN secara online pun cukup mudah, dilansir dari Instagram Ditjen Pajak.

Jika Anda lupa dengan nomor EFIN yang Anda miliki, cukup mengirimkan email ke kantor pajak tempat Anda ingin mengurusnya.

Format alamat email kantor pajak adalah kpp.xxx@pajak.go.id.

Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di www.pajak go.id/unit-kerja.

Di bagian keterangan atau subyek, tuliskan "Permintaan EFIN".

Kemudian, di dalam badan email, cantumkan data-data berikut:

  1. Nama
  2. NPWP
  3. NIK
  4. Nomor HP
  5. Alamat email yang aktif.

Jika Anda belum pernah aktivasi EFIN sebelumnya, maka lampirkan pula:

  1. Foto/scan KTP asli
  2. Foto/scan NPWP asli
  3. Selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas

Jika sudah, maka nomor EFIN akan dikirimkan melalui email yang telah dicantumkan sebelumnya.

Anda pun sudah dapat melanjutkan aktivitas perpajakan online yang sebelunnya sempat terjeda.

Solusi lupa kode EFIN

Sementara itu, jika Anda lupa nomor EFIN, berikut solusinya dikutip dari laman Pajak.go.id:

1. Telepon resmi nomor KPP

Permohonan layanan lupa EFIN dapat disampaikan melalui nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Nomor telepon resmi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dicek pada tautan berikut:

Penting diperhatikan, satu panggilan telepon atau whatsapp call dari wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN.

Nanti, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan 

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

2. Surel KPP

Selain lewat telepon, permohonan lupa EFIN juga dapat dilakukan melalui surel resmi KPP.

Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Sama dengan permohonan lupa EFIN lewat telepon, permohonan wajib pajak lewat surel juga dilengkapi PORO. Syaratnya, yaitu:

  1. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas akan mengecek dan memastikan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

3. Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui Saluran telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, Live chat di www.pajak.go.id.

Untuk menghubungi Kring Pajak, wajib pajak sebelumnya harus menyiapkan beberapa data berupa:

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Alamat
  4. Nomor telepon genggam
  5. Alamat surel (email) yang didaftarkan.

Sementara itu, jika melalui Twitter, Anda dapat me-mention sekali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN.

Cek pesan langsung atau DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.

Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.

 

4. DM akun medsos KPP tempat WP terdaftar.

Selain tiga cara di atas, wajib pajak dapat melakukan permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.

Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah).

Contohnya, @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Pastikan akun yang dihubungi adalah akun resmi, agar terhindar dari penyalahgunaan. 

Setidaknya ada empat cara mendapatkan kode EFIN secara online. Berikut rinciannya:

Melalui akun media sosial KPP

Wajib pajak dapat mengakses berbagai media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wajib pajak. Anda dapat mencari akun media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook KPP setempat.

Format nama akun media sosial pajak umumnya sudah seragam, guna memudahkan wajib pajak menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar. Contoh saja akun Instagram @pajaksbygubeng.

Di akun Instagram tersebut, sudah ada konten yang tersimpan di fitur "sorot" (highlight) tentang langkah-langkah bagaimana cara mendapatkan kode EFIN jika lupa.

Melalui chat pajak atau akun Twitter

Wajib pajak juga bisa mengunjungi laman situs pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”. Klik logo tersebut dan tulis keluhan bahwa Anda lupa kode EFIN untuk melapor SPT online.

Petugas resmi pajak nantinya akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut. Selain itu cara lainnya adalah denga mention atau mengirim Direct Message (DM) pada Twitter @kring_pajak.

Admin @kring_pajak akan memberikan instruksi selanjutnya untuk mendapatkan kembali kode EFIN Anda.

Mengirim e-mail resmi ke KPP wajib pajak

Selain dua cara di atas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN pada e-mail KPP wajib pajak. Untuk mengajukan permohonan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan seperti:

  • Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh lewat tautan berikut ini
  • Pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir masih aktif
  • Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
  • Foto kartu NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
  • Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas nantinya akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.

Call center Kring Pajak

Cara mendapatkan kode EFIN kembali yang terakhir adalah lewat layanan call center. Wajib pajak bisa mendapatkan kembali kode EFIN dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Nantinya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri sudah sesuai dengan data yang tesimpan di DJP, maka petugas akan memberikan kode EFIN Anda. Itulah cara mendapatkan kode EFIN secara online. Semoga membantu.

  • Share:

ARTIKEL TERKAIT

0 COMMENTS

LEAVE A COMMENT